Welcome to my blog !!!

Welcome to my blog !!!

Blog ini membahas tentang keperawatan, kebidanan, serta hal - hal umum lainnya...

Senang sekali jika anda mau berbagi pendapat dengan saya disini... ^^

Thursday, 17 May 2012

KONSEP ETIKA KEPERAWATAN

1.    PENGERTIAN
Etika berasal dari bahasa yunani, yaitu ethos, yang menurut Araskar dan David ( 1979 ) berarti “ kebiasaan “, “ model perilaku “ atau standar yang diharapkan dan kriteria tertentu untuk suatu tindakan.
Etika adalah kode perilaku yang memperlihatkan perbuatan yang baik dan benar bagi kelompok tertentu. Etika berhubungan dengan peraturan untuk perbuatan atau tindakan yang mempunyai prinsip benar dan salah, serta prinsip moralitas karena etika mempunyai tanggung jawab moral karena tidak ada undang-undang atau peraturan yang menegaskan hal yang harus dilakukan. Etika berbagai profesi digariskan dalam kode etik yang bersumber dari martabat dan hak manusia (yang memiliki sikap menerima) dan kepercayaan dari profesi.
Faktor teknologi yang meningkat, ilmu pengetahuan yang berkembang (pemakaian mesin untuk memperpanjang usia, legalisasi abortus, pencangkokan organ manusia, penelitian yang memakai objek manusia) ini memerlukan pertimbangan yang menyangkut nilai, hak-hak asasi dan tanggung jawab profesi. Organisasi profesi diharapkan mampu memelihara dan menghargai, mengamalkan, mengembangkan nilai tersebut melalui kode etik yang disusunnya.
Kadang-kadang perawat dihadapkan pada situasi yang memerlukan keputusan untuk mengambil tindakan. Perawat memberi asuhan kapada klien, keluarga, dan masyarakat; menerima tanggung jawab untuk membuat keadaan lingkungan fisik, sosial dan spiritual yang memungkinkan untuk penyembuhan dan menekankan pencegahan penyakit; serta meningkatkan kesehatan dengan penyuluhan kesehatan.
Pelayanan kepada umat manusia merupakan fungsi utama perawat dan dasar adanya profesi keperawatan.  Kebutuhan pelayanan keperawatan adalah universal, karena itu tidak membedakan kebangsaan, warna kulit, politik, status sosial, dan lain-lain. Pelayanan ini berdasarkan kepercayaan bahwa perawat akan berbuat hal yang benar, hal yang diperlukan, dan hal yang menguntungkan pasien dan kesehatannya.
Moral
Moral merupakan istilah dari bahasa latin,yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan hidup seseorang dengan melakukan perbuatan baik (kesusilaan) dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.
Pengertian moral yaitu :
-       perilaku yang diharapkan oleh masyarakat yang merupakan “standar perilaku” dan “nilai” yang harus diperhatikan bila seseorang menjadi anggota masyarakat tempat ia tinggal.
-       Nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
-       Sesuatu tentang ide-ide yang umum diterima tentang tindakan manusia, mana yang baik dan mana yang wajar.
Etik memiliki terminologi yang berbeda dengan moral bila istilah etik mengarahkan terminologinya untuk penyelidikan filosofis atau kajian tentang masalah atau dilema tertentu. Moral mendeskripsikan perilaku aktual, kebiasaan dan kepercayaan sekelompok orang atau kelompok tertentu.
2.    TIPE-TIPE ETIK
a.    Bioetik
Pada lingkup yang lebih sempit, bioetik merupakan evaluasi etik pada moralitas treatment atau inovasi teknologi, dan waktu pelaksanaan pengobatan pada manusia. Pada lingkup yang lebih luas, bioetik mengevaluasi pada semua tindakan moral yang mungkin membantu atau membahayakan kemampuan organisme terhadap perasaan takut dan nyeri, yang meliputi semua tindakan pengobatan dan biologi.
b.   Clinical ethics/Etik klinik
Etik klinik merupakan bagian dari bioetik yang lebih memperhatikan pada masalah etik selama pemberian pelayanan pada klien.
c.    Nursing ethics/Etik Perawatan
Bagian dari bioetik, yang merupakan studi formal tentang isu etik dan dikembangkan dalam tindakan keperawatan serta dianalisis untuk mendapatkan keputusan etik.
3.    TEORI ETIK
a.    Utilitarian
Kebenaran atau kesalahan dari tindakan tergantung dari konsekwensi atau akibat tindakan.
b.   Deontologi
Pendekatan deontologi berarti juga aturan atau prinsip. Prinsip-prinsip tersebut antara lain autonomy, informed consent, alokasi sumber-sumber, dan euthanasia.
4.    PRINSIP-PRINSIP ETIK
Prinsip-prinsip etik merupakan masalah umum dalam melakukan sesuatu sehingga membentuk suatu sistem etik. Prinsip etik berfungsi untuk membuat secara spesifik apakah suatu tindakan dilarang, diperlukan atau diizinkan dalam situasi tertentu.
a.    Otonomi (Autonomy)
Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu (orang dewasa) mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya.
b.   Berbuat baik (Beneficience)
Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik dan tidak merugikan pasien atau tidak menimbulkan bahaya bagi pasien. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain.
c.    Keadilan (Justice)
Prinsip keadilan dibutuhkan untuk terapi yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam praktek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum.
d.   Tidak merugikan (Nonmaleficience)
Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien.
e.    Kejujuran (Veracity)
Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti.  Informasi harus ada agar menjadi akurat, komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama menjalani perawatan. Kebenaran merupakan dasar dalam membangun hubungan saling percaya.
f.     Menepati janji (Fidelity)
Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia klien. Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan komitmen yang dibuatnya. Kesetiaan, menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan.
g.    Kerahasiaan (Confidentiality)
Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus dijaga privasi klien. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tidak ada seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh klien dengan bukti persetujuan. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan, menyampaikan pada teman atau keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan lain harus dihindari.
h.   Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas merupakan standar yang pasti bahwa tindakan seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali. Dalam hal ini yaitu mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan dimana “tindakan” yang dilakukan merupakan satu aturan profesional. Pada tingkat pelaksana sebagai perawat harus memiliki kewenangan dan otonomi (kemandirian) dalam pengambilan keputusan untuk tindakan yang akan mereka lakukan.
5.    ETIKA KEPERAWATAN
Etika keperawatan adalah norma-norma yang dianut oleh perawat dalam bertingkah laku dengan pasien, keluarga, kolega, atau tenaga kesehatan lainnya di suatu pelayanan keperawatan yang bersifat professional. Secara umum tujuan etika keperawataan yaitu menciptakan dan mempertahankan kepercayaan klien kepada perawat, kepercayaan diantara sesama perawat, dan kepercayaan masyarakat kepada profesi keperawatan.
Hubungan perawat dan pasien dipandang sebagai suatu tanggung jawab dan akuntabilitas terhadap pasien yang pada hakekatnya adalah hubungan memelihara (caring). Perawat harus selalu mempertahankan filosofi keperawatan yang mengandung prinsip-prinsip etik dan moral yang tinggi sebagaimana perilaku memelihara dalam menjalin hubungan dengan pasien dan lingkungannya.
6.    CAKUPAN ETIKA KEPERAWATAN
Etik dalam keperawatan mencakup dua hal penting, yaitu etik dalam hal kemampuan penampilan kerja dan etik dalam hal perilaku manusiawi. Etik yang berkaitan dengan penampilan kerja merupakan respon terhadap tuntutan profesi lain, yang mengharapkan bahwa sesuatu yang dilakukan oleh tenaga keperawatan memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh keperawatan sendiri, sedangkan etik yang berkaitan dengan perilaku manusiawi merupakan reaksi terhadap tekanan dari luar, yang biasanya adalah individu atau masyarakat yang dilayani.
7.    KODE ETIK KEPERAWATAN
Kode etik keperawatan merupakan suatu pernyataan komprehensif dari profesi yang memberikan tuntutan bagi anggotanya dalam melaksanakan praktek keperawatan, baik yang berhubungan dengan pasien, keluarga masyarakat, teman sejawat, diri sendiri dan tim kesehatan lain yang berfungsi untuk :
-    memberikan dasar dalam mengatur hubungan antara perawat, pasien, tenaga kesehatan lain, masyarakat dan profesi keperawatan.
-    memberikan dasar dalam menilai tindakan keperawatan.
-    membantu masyarakat untuk mengetahui pedoman dalam melaksanakan praktek keperawatan.
-    menjadi dasar dalam pengembangan kurikulum pendidikan keperawatan dan untuk mengorientasikan lulusan pendidikan keperawatan dalam memasuki praktik keperawatan professional.
Adapun aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan.

INFORMED CONSENT

Setiap orang berhak mendapat hak perawatan kesehatan (the right to health care). Merupakan suatu kewajiban bagi petugas kesehatan untuk memberi pelayanan bagi setiap orang yang membutuhkan.. Masalah yang sering terjadi selama ini adalah minimnya komunikasi antara petugas kesehatan dengan penerima pelayanan, akhirnya ini sering menimbulkan kesalahpahaman.
Informed Consent ( Persetujuan setelah penjelasan ) adalah suatu persetujuan yang diberikan setelah pasien mendapatkan informasi yang akurat  mengenai akan dilakukannya tindakan kedokteran oleh dokter terhadap pasiennya. Persetujuan ini bisa dalam bentuk lisan maupun tertulis. Pada hakikatnya Informed Consent adalah suatu proses komunikasi antara dokter dan pasien tentang kesepakatan tindakan medis yang akan dilakukan dokter terhadap pasien (ada kegiatan penjelasan rinci oleh dokter), sehingga kesepakatan lisan pun sesungguhnya sudah cukup. Penandatanganan formulir Informed Consent secara tertulis hanya merupakan pengukuhan atas apa yang telah disepakati sebelumnya. Formulir ini juga merupakan suatu tanda bukti yang akan disimpan di dalam arsip rekam medis pasien. Hak pasien untuk menentukan nasibnya dapat terpenuhi dengan sempurna apabila pasien telah menerima semua informasi yang ia perlukan sehingga ia dapat mengambil keputusan yang tepat. Kekecualian dapat dibuat apabila informasi yang diberikan dapat menyebabkan guncangan psikis pada pasien.
Informed consent bukan hanya sekadar kertas yang ditandatangani, akan tetapi mengandung makna tanggung jawab moral seorang pemberi pelayanan. Jadi, bukan legal aspek. Walau informed consent telah ditandatangani petugas tetap saja bisa dituntut, tentu saja setelah melalui proses penilaian oleh majelis etik profesi. Sebenarnya kemungkinan tuntutan malpraktik sangat bisa diminimalkan bila para pemberi pelayanan menjelaskan (informed) dengan baik hal-hal tindakan yang akan diambil dan segala kemungkinan risikonya. Penjelasan sebelum suatu tindakan tentang hal yang akan dilakukan dan kemungkinan risiko yang tak dinginkan/komplikasi sangat berguna bila dapat dilakukan dengan baik, sehingga tidak banyak reaksi akan muncul dari pihak keluarga bila benar terjadi risiko atau komplikasi.
Tanggung jawab :
§  dokter bertanggung jawab atas pelaksanaan ketentuan tentang persetujuan tindakan medik
§  persetujuan tindakan medik yang dilaksanakan di rumah sakit, maka rumah sakit ikut bertanggung jawab.
1.    SAAT UNTUK MEMBERI INFORMASI
Setelah hubungan dokter pasien terbentuk, dokter berkewajiban memberitahukan pasien mengenai kondisinya; diagnosis, terapi, resiko, alternatif, prognosis dan harapan. Dokter seharusnya tidak mengurangi materi informasi atau memaksa pasien untuk segera memberi keputusan. Informasi yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan pasien.
2.      RUANG LINGKUP PEMBERIAN INFORMASI
Ruang lingkup materi informasi yang diberikan tergantung pada pengetahuan medis pasien pada saat itu. Jika memungkinkan, pasien juga diberitahu mengenai tanggung jawab orang lain yang berperan serta dalam pengobatan pasien.
Dalam mempertimbangkan perlu tidaknya mengungkapkan diagnosi penyakit  yang berat, faktor emosional pasien harus dipertimbangkan terutama kemungkinan bahwa pengungkapan tersebut dapat  mengancam pulihnya pasien. Pasien memiliki hak atas informasi tentang kecurigaan dokter akan adanya penyakit tertentu walaupun hasil pemeriksaan yang telah dilakukan inklonkusif.
3.      HAL-HAL YANG PERLU DIINFORMASIKAN
·      Hasil Pemeriksaan
Pasien memiliki hak untuk mengetahui hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Apabila informasi sudah diberikan maka keputusan selanjutnya berada di tangan pasien
·      Resiko
Resiko yang mungkin terjadi dalam terapi harus diungkapkan disertai upaya antisipasi yang dilakukan oleh dokter untuk terjadinya hal tersebut. Jika seorang dokter mengetahui bahwa tindakan pengobatannya beresiko dan terdapat alternatif pengobatan lain yang lebih aman, ia harus memberitahukannya pada pasien.
·      Alternatif
Dokter harus mengungkapkan beberapa alternatif dalam proses diagnosis dan terapi. Ia harus dapat menjelaskan prosedur, manfaat/keberhasilan, bahaya/kerugian serta komplikasi yang mungkin timbul dari pilihan tersebut.
·      Rujukan/Konsultasi
Dokter berkewajiban melakukan rujukan apabila ia menyadari bahwa kemampuan dan pengetahuan yang ia miliki kurang untuk melaksanakan terapi pada pasien-pasien tertentu dan ia mengetahui adanya dokter lain yang dapat menangani pasien lebih baik darinya.
·      Prognosis
Pasien berhak mengetahui semua prognosis, komplikasi, sekuele, ketidaknyamanan, biaya, kesulitan dan resiko dari setiap pilihan termasuk tidak mendapat pengobatan atau tidak mendapat tindakan apapun. Pasien juga berhak mengetahui apa yang diharapkan dari dan apa yang terjadi dengan mereka.
4.      BENTUK PERSETUJUAN/PENOLAKAN
Rumah sakit memiliki tugas untuk menjamin bahwa informed consent sudah didapat. Istilah untuk kelalaian rumah sakit tersebut yaitu “Fraudulent concealment”. Pasien yang akan menjalani operasi mendapat penjelasan dari seorang dokter bedah namun dioperasi oleh dokter lain dapat saja menuntut malpraktik dokter yang tidak mengoperasi karena kurangnya informed consent dan dapat menuntut dokter yang mengoperasi untuk kelanjutannya.
Bentuk persetujuan tidaklah penting namun dapat membantu dalam persidangan bahwa persetujuan diperoleh. Persetujuan tersebut harus berdasarkan semua elemen dari informed consent yang benar yaitu pengetahuan, sukarela dan kompetensi. Beberapa rumah sakit dan dokter telah mengembangkan bentuk persetujuan yang merangkum semua informasi dan juga rekaman permanen, biasanya dalam rekam medis pasien.
Informed Consent adalah dokumen tertulis yang ditanda tangani oleh pasien yang mengizinkan suatu tindakan tertentu pada dirinya.
Informed Consent mempunyai 5 unsur yaitu :
1.    adanya tindakan
Persetujuan tindakan medis harus memuat jenis operasi yang akan dikerjakan. Jenis operasi ini haruslah dimengerti oleh pasien. Penjelasan ini kalau perlu dilakukan dengan gambar,misalnya operasi usus buntu. Tindakan ini dijelaskan dengan menggambarkan apendinya dan cara operasinya
2.    adanya resiko
Setiap tindakan medik mengandung resiko. Ada resiko yang dapat diduga dan ada juga yang tidak terduga. Resiko ini harus dijelaskan kepada pasien. Untuk resiko yang dapat diduga harus diberitahu pula cara pengamanannya. Resiko yang tidak terduga harus diberitahukan dengan bijaksana dan bukan menakuti. Maksudnya jangan sampai pasien tidak menyetujui operasi karena suatu resiko yang sangat kecil. Misalnnya: “Wah kalau operasi ini bisa hilang suara.”
3.    adanya tujuan yang ingin dicapai
Setiap tindakan, operasi atau tidak, mempunyai alasan, tujuan, keuntungan dan kerugian. Untuk operasi usus buntu : alasannya adalah untuk membuang sumber infeksi. Tujuannya adalah sembuh; atau tidak ada lagi keluhan sakit perut. Keuntungannya adalah resiko operasi yang sangat kecil. Kerugian bila tidak dioperasi, usus buntu itu akan pecah atau menahun.
4.    adanya batasan hukum yang etik
Batasan hukum dan etik perlu diinformasikan pada pasien. Aborsi tanpa alasan yang kuat dilarang di Indonesia. Demikian juga dengan euthanasia. Hal-hal yang menyangkut operasi perubahan identitas, Perlu mendapat informasi yang sempurna
5.    adanya opsi pilihan
Opsi lain perlu diinformasikan juga. Dalam hal usus buntu memang tidak ada opsi lain selain operasi. Berbeda dengan batu ginjal yang masih mungkin “ditembak” . Opsi yang juga harus ditawarkan adalah pendapat banding atau dokter lain
5.      TUJUAN INFORMED CONSENT
·      Melindungi hak klien/pasien untuk membuat keputusan yang otonom
·      Agar pasien mendapat informasi yang cukup untuk dapat mengambil keputusan atas terapi yang akan dilaksanakan.
·      untuk regulasi/ memberikan kesempatan peran aktif pasien dalam pengambilan keputusan medis.
·         Melindungi pengguna jasa tindakan medis (pasien) secara hukum dari segala tindakan medis yang dilakukan tanpa sepengetahuannya, maupun tindakan pelaksana jasa tindakan medis yang sewenang-wenang, tindakan malpraktek yang bertentangan dengan hak asasi pasien dan standar profesi medis, serta penyalahgunaan alat canggih yang memerlukan biaya tinggi atau “over utilization” yang sebenarnya tidak perlu dan tidak ada alasan medisnya.
·         Memberikan perlindungan hukum terhadap pelaksana tindakan medis dari tuntutan-tuntutan pihak pasien yang tidak wajar, serta akibat tindakan medis yang tak terduga dan bersifat negative
6.    KEMAMPUAN MEMBERI PERIJINAN
Jadi sesungguhnya yang terutama dokter wajib memberikan informasi dan minta persetujuan kepada pasiennya. Kalau pasiennya tidak bisa berkomunikasi baru persetujuan dimintakan kepada salah satu keluarga terdekat. Akan tetapi di Indonesia, sesuai dengan adat kebudayaan kita, ternyata dokter juga dituntut memiliki kewajiban moril untuk memberi informasi kepada keluarga pasien, karena hal ini merupakan bentuk kepedulian pasien tersebut.
Idealnya dokter memberikan penjelasan kepada keluarga pasien sekali saja sebelum tindakan medis dilaksanakan, seyogyanya seluruh keluarga dekat pasien sudah mendengarkan penjelasan dari dokter tersebut.
Ada juga situasi di mana pasien dirawat lama dan masih dalam kondisi kritis. Pada keadaan seperti ini sukar mengumpulkan seluruh keluarga setiap hari, maka sebaiknya ditunjuk oleh keluarga seseorang wakil yang selalu hadir menerima berbagai penjelasan-penjelasan dari hari ke hari tentang kemajuan pasien, tentang pemeriksaan, tentang obat, dsb. Wakil ini kemungkinan meneruskan kepada keluarga, dan ybs menjadi penghubung keluarga dan dokter / rumah sakit.
a)    UU Praktik Kedokteran
Dalam Undang-Undang Republika Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, telah diatur tentang Informed Consent ini pada Pasal 45 tentang “Persetujuan Tindakan Kedokteran atau Kedokteran Gigi” yang isinya antara lain:
Ayat 1:  Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan.
Ayat 2:  Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan     setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap.
Ayat 3:  Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup: diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis yang dilakukan, alternatif tindakan lain dan resikonya, risikonya dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan
Ayat 4:  Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan baik secara tertulis maupun lisan.
Ayat 5:  Setiap tindakan kedokteran yang mengandung risiko tinggi harus diberikan dengan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan.
Dalam penjelasan atas UU Nomor 29 Tahun 2004 tersebut disebutkan bahwa pada prinsipnya yang berhak memberikan persetujuan atau penolakan tindakan medis adalah pasien yang bersangkutan. Namun, apabila pasien yang bersangkutan berada di bawah pengampuan, persetujuan atau penolakan tindakan medis dapat diberikan oleh keluarga terdekat antara lain suami/istri/ibu kandung, anak kandung atau saudara kandung.

DINAMIKA KELOMPOK

1.    PENGERTIAN DINAMIKA KELOMPOK
Dinamika kelompok berasal dari kata dinamika dan kelompok.
·      Dinamika berati interaksi atau interdependensi antara kelompok satu dengan yang lain. Keadaan ini dapat terjadi karena selama ada kelompok, semangat kelompok terus-menerus ada dalam kelompok itu, oleh karena itu kelompok tersebut bersifat dinamis (berubah-ubah).
·      Kelompok adalah kumpulan individu yang merupakan kesatuan sosial  yang saling berinteraksi dan mempunyai tujuan bersama. Interaksi antar anggota kelompok dapat menimbulkan kerja sama apabila masing-masing anggota kelompok :
-       Mengerti akan tujuan yang dibebankan di dalam kelompok tersebut
-       Adanya saling menghormati dan menghargai di antara anggotanya
-       Adanya saling keterbukaan, toleransi di antara anggotanya..
Maka Dinamika Kelompok  merupakan suatu kelompok yang terdiri dari dua atau lebih individu yang memiliki hubungan psikologis secara jelas antara anggota satu dengan yang lain dan berlangsung dalam situasi yang dialami secara bersama. Dinamika kelompok juga dapat didefinisikan sebagai konsep yang menggambarkan proses kelompok yang selalu bergerak, berkembang dan dapat menyesuaikan diri dengan keadaan yang selalu berubah-ubah. Dinamika kelompok bertujuan, antara lain :
-       Membangkitkan kepekaan diri seorang anggota kelompok terhadap anggota kelompok lain, sehingga menimbulkan rasa saling menghargai.
-       Menimbulkan rasa solidaritas anggota sehingga dapat saling menghormati dan saling menghargai pendapat orang lain
-       Menciptakan komunikasi dan adanya itikad yang baik yang terbuka diantara sesama anggota kelompok
Proses dinamika kelompok mulai dari individu sebagai pribadi yang masuk ke dalam kelompok dengan latar belakang yang berbeda-beda, belum mengenal antar individu. Individu yang bersangkutan akan berusaha mengenal individu yang lain. Setelah saling mengenal, dimulailah berbagai diskusi kelompok, yang bisa sampai memanas. Hal ini akan membawa perubahan pada sikap dan perilaku individu sehingga dalam setiap kelompok harus ada aturan main yang disepakati bersama oleh semua anggota kelompok dan pengatur perilaku semua  anggota kelompok.
2.    FUNGSI DINAMIKA KELOMPOK
Dinamika kelompok merupakan kebutuhan bagi setiap individu yang hidup dalam sebuah kelompok. Fungsi dari dinamika kelompok itu :
1.      Membentuk kerjasama saling menguntungkan dalam mengatasi persoalan hidup. (Bagaimanapun manusia tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain).
2.      Memudahkan segala pekerjaan. (Banyak pekerjaan yang tidak dapat dilaksanakan tanpa bantuan orang lain).
3.      Mengatasi pekerjaan yang membutuhkan pemecahan masalah dan mengurangi beban pekerjaan yang terlalu besar sehingga seleseai lebih cepat, efektif dan efesian. (pekerjaan besar dibagi-bagi sesuai bagian kelompoknya masing-masing sesuai keahlian).
4.      Menciptakan iklim demokratis dalam kehidupan masyarakat (setiap individu bisa memberikan masukan dan berinteraksi dan memiliki peran yang sama dalam masyarakat).
3.    JENIS KELOMPOK SOSIAL
Kelompok sosial adalah kesatuan sosial yang terdiri dari dua atau lebih individu yang mengadakan interaksi sosial agar ada pembagian tugas, struktur dan norma yang ada. Kelompok sosial dapat dibagi menjadi beberapa, antara lain:
1.      Kelompok Primer
Merupakan kelompok yang didalamnya terjadi interaksi sosial yang anggotanya saling mengenal dekat dan berhubungan erat dalam kehidupan. Misalnya : keluarga, rukun tetangga, kelompok kawan.
2.      Kelompok Sekunder
Jika interaksi sosial terjadi secara tidak langsung, berjauhan, dan sifatnya kurang kekeluargaan. Hubungan yang terjadi biasanya bersifat lebih objektiv. Misalnya: partai politik, perhimpunan serikat kerja dll.
3.      Kelompok Formal
Pada kelompok ini ditandai dengan adanya peraturan atau Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART). Anggotanya diangkat oleh organisasi. Misalnya perkumpulan yang memiliki AD/ART.
4.      Kelompok Informal
Merupakan suatu kelompok yang tumbuh dari proses interaksi, daya tarik, dan kebutuhan seseorang. Keanggotan kelompok biasanya tidak teratur dan ditentukan oleh daya tarik bersama dari individu dan kelompok. Terjadi pembagian tugas yang jelas tapi bersifat informal dan berdasarkan kekeluargaan dan simpati. Misalnya kelompok arisan.
Secara umum, Baron dan Byrne mengungkapakan bahwa sebuah kelompok harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1.    Interaksi, anggota-anggota seharusnya berinteraksi satu sama lain
2.    Interdependen, apa yang terjadi pada seorang anggota akan mempengaruhi perilaku anggota lain
3.    Stabil, hubungan paling tidak ada lamanya waktu yang berarti
4.    Tujuan yang dibagi, beberapa tujuan bersifat umum bagi semua anggota
5.    Struktur, Fungsi tiap anggota harus memiliki beberapa macam struktur sehingga mereka memiliki setiap peran
6.    Persepsi, anggota harus merasakan diri mereka sebagai bagian dari kelompok.
4.    CIRI KELOMPOK SOSIAL
Suatu kelompok bisa dinamakan kelompok sosial bila memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.    Memiliki motif yang sama antara individu satu dengan yang lain.
2.    Terdapat akibat-akibat interaksi yang berlainan antara individu satu dengan yang lain
3.    Adanya penugasan dan pembentukan struktur atau organisasi kelompok yang jelas dan terdiri dari peranan serta kedudukan masing-masing
4.    Adanya peneguhan norma pedoman tingkah laku anggota kelompok yang mengatur interaksi dalam kegiatan anggota kelompok untuk mencapai tujuan bersama.
5.    Berlangsungnya suatu kepentingan serta adanya pergerakan yang dinamik
5.    PEMBENTUKAN KELOMPOK
Pembentukan kelompok dapat diawali dengan adanya persepsi, perasaan atau motivasi, dan tujuan yang sama dalam memanuhi kebutuhannya. Setelah itu akan timbul motivasi untuk memenuhinya, sehingga ditentukanlah tujuan yang sama dan akhirnya interaksi yang terjadi akan  membentuk sebuah kelompok.
Pembentukan kelompok dilakukan dengan menentukan kedudukan masing-masing anggota (siapa yang menjadi ketua atau anggota). Interaksi yang terjadi suatu saat akan memunculkan perbedaan antara individu satu dengan lainnya sehingga timbul perpecahan.  Perpecahan yang terjadi bisanya bersifat sementara karena kesadaran arti pentingnya kelompok tersebut, sehingga anggota kelompok berusaha menyesuaikan diri demi kepentingan bersama. Akhirnya setelah terjadi penyesuaian, perubahan dalam kelompok mudah terjadi.
Langkah proses pembentukan Tim diawali dengan pembentukan kelompok, dalam proses selanjutnya didasarkan adanya hal-hal berikut:
1.    Persepsi
Pembagian kelompok didasarkan pada tingkat kemampuan intelegensi yang dilihat dari pencapaian akademis. Misalnya terdapat satu atau lebih punya kemampuan intelektual. Dengan demikian diharapkan anggota yang memiliki kelebihan tertentu bisa menginduksi anggota  lainnya.
2.    Motivasi
Pembagian kekuatan yang berimbang akan memotivasi anggota kelompok untuk berkompetisi secara sehat dalam mencapai tujuan kelompok. Perbedaan kemampuan yang ada pada setiap kelompok akan memicu kompetisi internal secara sehat. sehingga memicu anggota lain melalui transfer ilmu pengetahuan untuk memotivasi diri untuk maju.
3.    Tujuan
Terbentuknya kelompok karena memiliki tujuan untuk dapat menyelesaikan tugas-tugas kelompok atau individu.
4.    Organisasi
Pengorganisasian dilakukan untuk mempermudah koordinasi dan proses kegiatan kelompok. Dengan demikian masalah kelompok dapat diselesaikan secara lebih efesien dan efektif.
5.    Independensi
Kebebasan merupakan hal penting dalam dinamika kelompok. Kebebasan disini merupakan kebebasan setiap anggota untuk menyampaikan ide, pendapat, serta ekspresi selama kegiatan. Namun demikian tetap berada dalam tata aturan yang disepakati kelompok.
6.    Interaksi
Interaksi merupakan syarat utama dalam dinamika kelompok, karena dengan interaksi akan ada proses transfer ilmu dapat berjalan secara horizontal yang didasarkan atas kebutuhan akan informasi tentang pengetahuan tersebut.
6.    PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN KELOMPOK
Terbentuknya kelompok karena adanya persamaan dalam kebutuhan akan berkelompok,dimana individu memiliki potensi dalam memenuhi kebutuhan dan setiap individu memiliki keterbatasan, sehingga individu akan meminta atau membutuhkan bantuan individu yang lain untuk mengatasinya.
Indikator yang dijadikan pedoman untuk mengukur tingkat perkembangan kelompok adalah sebagai berikut:
1.      Adaptasi
Proses adaptasi berjalan dengan baik bila:
a)      Setiap individu terbuka untuk memberi dan menerima informasi yang baru
b)      Setiap kelompok selalu terbuka untuk menerima peran baru sesuai dengan dinamika kelompok tersebut.
c)      Setiap anggota memiliki kelenturan untuk menerima ide, pandangan, norma dan kepercayaan anggota lain tanpa merasa integritasnya terganggu.
2.      Pencapaian tujuan
Dalam hal ini setiap anggota mampu untuk:
a)      menunda kepuasan dan melepaskan  ikatan dalam rangka mencapai tujuan bersama
b)      membina dan memperluas pola
c)      terlibat secara emosional untuk mengungkapkan pengalaman, pengetahuan dan kemampuannya.
Selain hal diatas, perkembangan kelompok dapat ditunjang oleh bagaimana komunikasi yang terjadi dalam kelompok. Dengan demikian  perkembangan kelompok dapat dibagi menjadi tiga tahap, antara lain
1.      Tahap pra afiliasi
Merupakan tahap permulaan, diawali dengan adanya perkenalan semua individu akan saling mengenal satu sama lain. Kemudian hubungan berkembang menjadi kelompok yang sangat akrab dengan saling mengenal sifat dan nilai masing-masing anggota.
2.      Tahap fungsional
Ditandai dengan adanya perasaan senang antara satu dengan yang lain, tercipta homogenitas, kecocokan, dan kekompakan dalam kelompok. Pada akhirnya akan terjadi pembagian dalam menjalankan fungsi kelompok.
3.      Tahap disolusi
Tahap ini terjadi apabila keanggotaan kelopok sudah mempunyai rasa tidak membutuhkan lagi dalam kelompok. Tidak ada kekompakan maupun keharmonisan yang akhirnya diikuti dengan pembubaran kelompok.
7.    KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN DALAM KELOMPOK
Dalam proses dinamika kelompok terdapat faktor yang menghambat maupun memperlancar proses tersebut yang dapat berupa kelebihan maupun kekurangan dalam kelompok tersebut.
1.    Kelebihan Kelompok
·      Keterbukaan antar anggota kelompok untuk memberi dan menerima informasi & pendapat anggota yang lain.
·      Kemauan anggota kelompok untuk mendahulukan kepentingan kelompoknya dengan menekan kepentingan pribadi demi tercapainya tujuan kelompok
·      Kemampuan secara emosional dalam mengungkapkan kaidah dan norma yang telah disepakati kelompok
·      Pengetahuan dan kemampuan tanpa meninggalkan kaidah dan norma yang telah disepakati kelompok.
2.    Kekurangan Kelompok
Kelemahan pada kelompok bisa disebabkan karena waktu penugasan, tempat atau jarak anggota kelompok yang berjauhan yang dapat mempengaruhi kualitas dan kuantitas pertemuan.
8.    PENTINGNYA DINAMIKA KELOMPOK DALAM KEPERAWATAN
·         Profesi Keperawatan merupakan bagian dari profesi kesehatan yang anggotanya terdiri atas perawat dalam satu ikatan profesi yang dengan tujuan dan kepentingan yang sama dalam bidang keperawatan
·         Profesi keperawatan terbentuk dari adanya suatu kelompok perawat  yang memiliki tradisi, norma, prosedur dan aktivitas yang sama.
·         Setiap anggota saling tergantung satu dengan yang lain karena saling membutuhkan bantuan.
·         Dapat melihat adanya persepsi yang berbeda di antara anggota kelompok yang akhirnya persepsi tersebut dapat diterima sebagai norma kelompok
·         Mempermudah dalam pengambilan keputusan dalam mencapai tujuan.
Setiap anggota profesi memiliki ciri-ciri yang berbeda dan dapat dibagi dalam beberapa kelompok, yaitu:
a)    Anggota Psikologis
Secara psikologis memiliki minat berpartisipasi dalam kelompok norma
b)   Anggota Marginal
Kelompok menerima baik keanggotaannya tetapi bersikap menjauh  atau tidak ingin terlalu terlibat dalam kelompoknya.
c)    Anggota Pemberontak
Anggota kelompok yang bersikap menentang dan tidak bersedia menerima norma yang ada.
9.    KOMUNIKASI KELOMPOK
Komunikasi kelompok adalah komunikasi antara seseorang dengan sekelompok orang dalam situasi tatap muka, dan mulai sering muncul dengan istilah alternatif dari diskusi dan hanya memusatkan perhatiannya pada proses komunikasi pada kelompok kecil, sedang dinamika kelompok memusatkan  perhatiannya pada tingkah laku kelompok. Akan tetapi komunikasi kelompok memandang proses diskusi kelompok kecil dari sudut pandang yang lebih ”ilmiah”, artinya lebih sebagai bidang ilmu penyelidikan dan agak kurang sebagai bidang pengembangan keterampilan dan penyempurnaan kelompok.